wisata

Cara Klaim Ganti Rugi Kehilangan Pengiriman Paket Di Kantor Pos

Inilah caranya bagaimana mengajukan klaim ganti rugi kiriman paket pos jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman.

Cara Klaim Ganti Rugi Kehilangan Pengiriman Paket Di Kantor Pos

Dengan semakin ketatnya persaingan dalam bisnis jasa kurir maka pengirim harus pintar dan jeli dalam memilih perusahaan kurir yang bonafid. Dalam bisnis jasa kurir kecepatan kiriman bukan semata-mata tolok ukur kualitas pelayanan. Namun juga harus menjadi perhatian bagaimana perusahaan jasa kurir dalam menangani layanan purna jualnya.

Yang paling utama dalam layanan purna jual adalah bagaimana kecepatan perusahaan jasa kurir saat merespon jika ada keluhan atau komplain dari pelanggannya. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa kurir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman selama dalam tanggung jawabnya.

Jasa kurir yang memberikan jaminan ganti rugi jika terjadi keterlambatan, kerusakan bahkan kehilangan kiriman adalah Kantor Pos. Sehingga kiriman paket yang dikirim melalui Kantor Pos mendapat jaminan atas layanan purna jual yang sudah terstandarisasi.
Adapun Cara mengajukan klaim ganti rugi kiriman paketpos di kantor pos sebagai berikut :

    Pengirim atau penerima yang diberi kuasa oleh pengirim harus mengisi Formulir Pengaduan (formulir bisa diminta di kantor pos setempat). Pengaduan atas keterlambatan dan kerusakan paketpos dilakukan maksimal 2 (hari) setelah kiriman diterima. Klaim ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan Paketpos paling lambat 7 (tujuh hari) setelah pengaduan diterima.

    Formulir harus diisi dengan lengkap sesuai dengan petunjuak yang ada pada formulir dengan disertai lampiran foto copy identitas diri pelapor (SIM/KTP/Paspor)
    Mengisi dengan lengkap Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi (formulir bisa diminta di Kantor Pos setempat). Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengaduan dilakukan.
    Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi harus dilengkapi dengan lampiran foto copy identitas diri pengadu, resi kiriman, faktur/nota pembelian/kuitansi atau bukti pembayaran lain yang berkaitan dengan kiriman paket pos.
    Selanjutnya pengajuan ganti rugi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pos.
    Pembayaran Ganti Rugi akan dibayarkan oleh Kantor Pos paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal diajukannya Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi.

Ganti Rugi Kiriman Paket pos tidak dapat dibayarkan jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

  •     Pengirim melepaskan haknya kepada penerima berdasarkan Surat Kuasa Pengalihan Hak.
  •     Pengajuan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
  •     Isi paket pos tidak sesuai dengan resi
  •     Paket pos berisi barang-barang yang dilarang pengirimannya lewat Kantor Pos
  •     Kiriman paket pos dibuka atau diperiksa oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  •     Karena adanya force majeur (sebab kahar).

Besaran Ganti Rugi:

Ganti Rugi  Standar yang tidak membayar bea jaminan Ganti Rugi.
    
Ganti Rugi Kiriman Standar
 
1     Hilang/rusak seluruhnya     10 (sepuluh) X biaya pengiriman
2     Hilang/rusak sebagian     5 (lima) X biaya pengiriman
3     Terlambat     50% (lima puluh persen) X biaya pengiriman


Ganti Rugi dengan Nilai Jaminan.
    
Ganti Rugi dengan Nilai Jaminan Ganti Rugi
1     Hilang/rusak seluruhnya     100% (seratus persen) X Nilai Jaminan Ganti Rugi ditambah 10 (sepuluh) X biaya pengiriman
2     Hilang/rusak sebagian     50% (lima puluh persen) X Nilai Jaminan Ganti Rugi ditambah 5 (lima) X biaya pengiriman
3     Terlambat     1,5(satu koma lima) X biaya pengiriman

Besaran Nilai Jaminan Ganti Rugi

  •     Barang Baru sebesar harga pembelian berdasarkan faktur/bukti pembelian dengan maksimal Rp 5.000.000,- per item kiriman.
  •     Barang Bekas, barang seni budaya, akta otentik, dan barang pribadi lainnya maksimal Rp 3.000.000,-



Besaran Bea Jaminan Ganti Rugi:
    Jaminan Ganti Rugi Standar tidak dipungut biaya (sudah include dengan tarif pengiriman).
    Jaminan Ganti Rugi berdasarkan Nilai Jaminan Ganti Rugi sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) X Jaminan Ganti Rugi dengan ketentuan bea minimal Rp 300,- (Tiga ratus rupiah)
    Bea jaminan Ganti Rugi dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 100.-


Referensi:
Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri.

Demikian Cara Klaim Ganti Rugi Kehilangan Pengiriman Paket Di Kantor Pos semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Klaim Ganti Rugi Kehilangan Pengiriman Paket Di Kantor Pos"

Post a Comment

-Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang baik sopan.
-dilarang meninggalkan link aktif di komentar